Desa Bawarani
Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada
PELAYANAN PENGALIHAN DAN PEMBUATAN SPOP BARU BAGI MASYARAKAT YANG BELUM MEMILIKI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PELAYANAN PENGALIHAN DAN PEMBUATAN SPOP BARU BAGI MASYARAKAT YANG BELUM MEMILIKI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi perpajakan serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah desa melalui pemerintah Kecamatan Golewa Selatan dilaksanakan langsung oleh para Calon Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Praket Lapangan di kantor Kecamatan Golewa Selatan telah membantu petugas pemungut pajak Desa untuk melakukan kegiatan pendataan, layanan pengalihan dan pendaftaran wajib pajak SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) baru bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) atau belum terdaftar sebagai wajib pajak PBB. Kegiatan ini dilaksanakan dalam 3 hari dimulai dari hari Selasa, 26 Agustus 2025 sampai Kamis, 28 Agustus 2025.
Kepala Desa Bawarani, Donatus Sabu dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pendekatan pelayanan dan mempunyai fungsi penting bagi Wajib pajak untuk mengumpulkan dokumen yang lengkap dalam menjaga dan melindungi aset berharga dalam sambutannya Kepala Desa menyampaikan beberapa hal penting yakni:
1. Tujuan Pelayanan:
-
Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan objek pajak bumi dan bangunan.
-
Menertibkan administrasi perpajakan daerah.
-
Memudahkan masyarakat dalam pembayaran PBB.
-
Mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
2. Jenis Layanan:
-
Pembuatan SPOP Baru: Bagi masyarakat yang memiliki tanah dan/atau bangunan namun belum terdaftar sebagai objek pajak PBB.
-
Pengalihan/Pemindahan Nama Objek Pajak: Bagi wajib pajak yang telah membeli atau memperoleh tanah/bangunan namun NOP masih atas nama pemilik sebelumnya.
3. Persyaratan Umum:
Untuk pembuatan SPOP baru, masyarakat diminta menyiapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP pemilik.
-
Fotokopi bukti kepemilikan tanah/bangunan (sertifikat, akta jual beli, SPPT tahun sebelumnya jika ada).
-
Surat permohonan pendaftaran objek pajak baru.
-
Denah lokasi/lokasi tanah dan bangunan.
Untuk pengalihan/pemindahan nama objek pajak, tambahan dokumen:
-
Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
-
Surat pernyataan/peralihan hak (jika belum balik nama sertifikat). Demikian laporan kami ini, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak.



Selus Wese
03 Februari 2026 18:21:32
Semangat bawarani k...