Desa Bawarani
Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada
Musyawarah Desa penetapan Perdes RKPDes dan APBDes Desa Bawarani Tahun Anggaran 2026
Latar Belakang
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa Bawarani perlu menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan desa secara sistematis dan terarah.
- Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran tahunan dari RPJMDes yang memuat prioritas program, kegiatan, dan kebutuhan anggaran pembangunan desa untuk satu tahun anggaran.
- Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa Bawarani yang dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ditetapkan dengan Peraturan Desa sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa.
- Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyusunan dan penetapan RKPDes dan APBDes wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa.
- Bahwa untuk menjamin sinkronisasi antara perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah serta kebijakan pemerintah pusat, diperlukan dokumen perencanaan dan penganggaran yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang RKPDes dan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Bawarani. Kepala Desa Bawarani “Donatus Sabu” menjelaskan alur/proses kegiatan perencanaan dokumen sampai pada tahap penetapan hari ini, ini merupakan final dari sebuah dokumen perencanaan. Donatus Sabu Kepala Desa Bawarani menyadari banyak hal – hal yang kurang yang sebagai pemerintah desa lakukan di tahun 2025, untuk itu mewakili pemerintah desa menyampaikan permohonan maaf kalau ada hal -hal yang kurang kami akan berusaha untuk bisa merubah di tahun tahun mendatang.
Manfaat
Adapun manfaat dilaksanakannya musyawarah desa penetapan RKPDes dan APBDes Desa Bawarani Tahun Anggaran 2026 antara lain:
- Menjadi pedoman resmi bagi Pemerintah Desa Bawarani dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama Tahun Anggaran 2026.
- Menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mewujudkan perencanaan dan penganggaran desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber pendapatan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bawarani
Penutup
Demikian ulasan kegiatan penetapan Peraturan Desa tentang RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Bawarani ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat serta sebagai landasan pelaksanaan pembangunan desa pada tahun anggaran berjalan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Bawarani, diharapkan seluruh program dan kegiatan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa Bawarani.



Selus Wese
03 Februari 2026 18:21:32
Semangat bawarani k...