Desa Bawarani
Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Bawarani Tahun Anggaran 2025
Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan nasional yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), Kepala Desa Bawarani berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran.
Kepala Desa Bawarani Donatus Sabu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan program rutin, pemerintah Desa wajib menyampaiakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Masyarakat lewat Lembaga yang terhormat BPD, sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah desa kepada Masyarakat pada umumnya.
LKPPD Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, kewenangan, dan program kerja pemerintah desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini memuat informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, LKPPD juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa di masa mendatang.
Tujuan
Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan penyampaian LKPPD Desa Bawarani Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk:
- Memberikan keterangan dan informasi secara terbuka kepada BPD mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa selama Tahun Anggaran 2025.
- Mewujudkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah desa kepada lembaga desa.
- Menjadi bahan evaluasi bagi BPD dan pemerintah desa dalam menilai capaian kinerja, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan desa.
- Menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan perencanaan pembangunan desa pada tahun anggaran berikutnya.
Manfaat
Adapun manfaat dilaksanakannya kegiatan LKPPD Desa Bawarani Tahun Anggaran 2025 antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan BPD dan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.
- Mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
- Menjadi sarana kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa.
- Menjadi dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai referensi dalam perencanaan, penganggaran, dan pengambilan kebijakan desa pada masa yang akan datang.
Penutup
Demikian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bawarani disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan objektif mengenai capaian kinerja, pelaksanaan program, serta penggunaan anggaran desa.
Melalui penyampaian LKPPD ini, Pemerintah Desa Bawarani berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Saran, masukan, dan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa serta seluruh pemangku kepentingan sangat diharapkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di masa yang akan datang.
Akhir kata, semoga LKPPD ini dapat memberikan manfaat dan menjadi dasar dalam upaya mewujudkan Desa Bawarani yang maju, mandiri, dan sejahtera.



Selus Wese
03 Februari 2026 18:21:32
Semangat bawarani k